TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek di sini SKB 3 Menteri Libur Nasional ubtuk Desember 2024.
Dapatkan info Libur Natal 2024 yang disusun berdasarkan surat keputusan bersama ( SKB ) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tentu saja jadwal cuti bersama ini akan menjadi acuan bagi pekerja yang mengikuti aturan terkait dengan ketenagakerjaam
Dan lewat jadwal cuti bersama Desember 2024 ini , bisa dijadikan acuan untuk melakukan aktifitas liburan atau untuk mengisi waktu bersama keluarga.
Nah , berikut ini jadwal cuti bersama Desember 2024 yang harus diketahui.
Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan akhir tahun, penting untuk mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) di bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.
Akhir tahun biasanya menjadi momen istimewa bagi sebagian orang, khususnya bagi umat Kristiani yang akan merayakan Natal.
Libur nasional dan cuti bersama Natal biasanya berdekatan dengan tahun baru. Selain itu, bertepatan dengan libur sekolah akhir tahun.
Oleh sebab itu, banyak orang yang memanfaatkan libur akhir tahun untuk liburan bersama keluarga atau mudik ke kampung halaman.
Baca juga: KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf
Baca juga: Lagi Tidur di Kamar, Ibu dan Bayinya di Sumsel Tiba-Tiba Disambar Petir: Begini Penjelasan Ahli
Libur Nasional Desember 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur nasional Desember 2024 hanya ada satu hari, yaitu Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.
Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta dan PNS
Menurut SKB 3 Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pada Desember 2024 juga ada satu cuti bersama yakni pada Kamis, 26 Desember 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 27 Desember 2024 bukan libur cuti bersama. Namun karyawan swasta bisa mengambil kuota cuti tahunan jika masih tersedia.
Libur Nasional Januari 2025