Berita Viral

Tampang Brigadir Anton, Polisi di Palangkaraya yang Tembak Sopir Ekspedisi: Pecandu Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.

Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban.

Brigadir AK berdinas di Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Brigadir AK juga telah dipecat dari Polri.

Korban Budiman Arisandi (BA) merupakan seorang driver ekspedisi yang ditemukan jadi mayat di kebun kelapa sawit, Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, Kawasan Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah (Kalteng) Jumat (6/12/2024).

Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan saksi M Haryono ditemani istrinya melapor ke Polresta Palangka Raya pada tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari keterangan Haryono, Brigadir AK dua kali menembak kepala Budiman Arisandi dari jarak dekat, lalu membawa kabur mobilnya. Belakangan, Haryono turut ditetapkan menjadi tersangka.

Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban. (Istimewa)

Baca juga: Tengku Dewi Resmi Bercerai dengan Andrew Andika, Dapatkan Hak Asuh Anak

Baca juga: KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf

Penjelasan Kapolda soal Brigadir AK

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menyampaikan,Brigadir AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Brigadir AK juga telah dipecat dari korps Kepolisian.

Hal itu disampaikan Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

"Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH," kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urine kepada Brigadir AK dan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," ucapnya.

Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut. "Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya," ucapnya.

Kapolda Minta Maaf

Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.

"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.

Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut. "Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

 Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati warga dihadirkan depan publik. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka. (HO)
Baca juga: Tangis Pilu Sidah, Istri Budiman Arisandi, Tak Lihat Jasad Suaminya yang Ditembak Mati Brigpol Anton

Jejak hitam Brigadir AK

Sosok Brigadir Anton ternyata merupakan anggota kepolisian yang kerap bikin masalah. 

Disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Brigadir Anton Kurniawan sudah pernah pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.

Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023. "Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.

Adapun terkait kasus pembunuhan terhadap Budiman ini, Brigadir Anton dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan terancam hukuman mati.

Kronologi Pembunuhan Budiman Arisandi

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi lalu mencuri mobil. Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.

Kemudian Haryono, sopir taksi online, yang bersama Brigadir Anton saat terjadinya penembakan tersebut, membuat laporan ke Polresta Palangkaraya. Belakangan, Haryono juga ditetapkan sebaga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Irjen Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton Kurniawan pada 27 November 2024.

Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

"Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya."

"Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Djoko mengatakan, pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin. Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.

"Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan," katanya.

Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakkan oleh Brigadir Anton ke arah Budiman. 

Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sementara, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.

Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.

"Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton," katanya.

Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku. Adapun mayat Budiman ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.

Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024). 

Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton. "Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton," ujarnya.

"Terkait mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan," sambungnya.

Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan," urainya. 

Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Istri Haryono Syok

Sementara itu, Yuliani (38), istri Haryono, syok dan tak kuasa menahan tangis lantaran suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban. Karena hanya menjual jasa sebagai sopir taksi online. "Suamiku cuma seorang sopir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya," ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

Yuliani menuturkan, saat mendatangi Polda Kalteng, dirinya berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan Haryono sebagai tersangka. 

Yuliani menceritakan, sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

Selain itu, tanpa alasan yang jelas Haryono meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

Kuasa hukum keluarga tersangka Haryono, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan sudah mendapatkan cerita dari Yuliana.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban Budiman. 

Menurutnya, Haryono yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. "Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut," ucap Parlin. 

Parlin menjelaskan, Brigadir Anton mengajak Haryono untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

Setelah berkendara tanpa tujuan yang pasti, Brigadir Anton mengajak Haryono ke arah Katingan. Di jalan, Anton meminta Haryono untuk menghampiri Budiman. 

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata Parlin.

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, Haryono ketakutan karena ada penggunaan senjata api. Kalau Haryono memberontak, kata dia, kemungkinan juga akan menjadi korban. 

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban. Parlin menegaskan, dalam kasus ini Haryono adalah korban. 

Parlin menambahkan, tersangka Haryono bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus.

Karena, kasus ini bisa terungkap setelah Haryono bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. "Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H. Dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," tuturnya. 

Sayangnya, niat baik Haryono melaporkan perbuatan Brigadir Anton berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. Bahkan, Yuliani hampir tidak pernah bertemu Haryono sejak dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

"Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian," jelasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini