Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Pj Sekdaprov Riau Ingatkan ASN Dilarang Tambah Libur, Ini Jadwal Lengkap Libur Nataru 2025

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau agar tidak menambah libur saat Nataru 2025.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tidak menambah libur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Sebab aturan terkait libur Nataru sudah ditetapkan. Sehingga seluruh pegawai dan ASN wajib mematuhinya.

"Saya tegaskan sekali lagi, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak boleh menambah liburnya saat akhir tahun ini, baik libur natal dan tahun baru, itu sudah ada ketentuannya, jadi tolong dipatuhi," kata Taufik OH, Rabu (25/12/2024).

Sebagai informasi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disahkan 13 September 2023 lalu, hari libur Natal 2024 jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, serta cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Itu artinya, hari Jumat 27 Desember 2024 semua pegawai masuk kerja kembali seperti biasa, jangan ada yang bolos kerja," ujarnya.

Sementara untuk hari libur tahun baru 2025 akan jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. Hal itu sesuai ketetapan pada SKB 3 Menteri terbaru yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB pada 14 Oktober 2024 lalu.

Selain aturan soal larangan bolos kerja, Pemprov Riau juga melarang seluruh pejabat dan ASN penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk liburan akhir tahun.

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk mematuhi kebijakan ini. Larangan serupa sebelumnya juga diterapkan saat libur panjang Idul Fitri setiap tahun.

Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH, menjelaskan bahwa kendaraan dinas memang diperuntukkan hanya untuk keperluan dinas dan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan liburan saat akhir tahun.

"Iya, tetap diberlakukan seperti itu lagi, karena kendaraan dinas itu kan memang untuk keperluan tugas. Dilarang untuk digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk pergi liburan pada akhir tahun ini," ujar Taufik.

Namun, berbeda dengan kebijakan yang diterapkan pada libur Idul Fitri tahun lalu, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi tertentu.

Pada saat Lebaran 2024, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan ini, meskipun dimaksudkan untuk mengawasi dan mengamankan kendaraan dinas, ternyata menimbulkan masalah.

"Untuk Nataru ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan, cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.

Keputusan ini diambil setelah pengalaman kurang menyenangkan saat kendaraan dinas dikandangkan di lapangan terbuka saat libur Lebaran tahun lalu. Banyak kendaraan yang mengalami kerusakan karena terpapar cuaca ekstrem seperti hujan dan panas dalam waktu lama.

Taufik menambahkan bahwa lokasi parkir terbuka yang tidak memiliki atap atau peneduh membuat mobil-mobil dinas terpaksa terpapar langsung pada hujan dan sinar matahari yang cukup intens selama libur panjang. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada beberapa kendaraan dinas, yang tentu saja menambah biaya perawatan dan perbaikan.

Halaman
12

Berita Terkini