PPPK Kuansing

BKPP Kuansing Umumkan Hasil Tes PPPK I, Banyak Peserta Lulus Tes Kompetensi

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPP Kuansing Mardansyah merincikan hasil tes Kompetensi Teknis PPPK tahap I terdiri dari 845 dari Tenaga Teknis dan 179 Tenaga Kesehatan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengumumkan hasil tes Kompetensi Teknis PPPK tahap I.

Dari hasil tes yang diikuti oleh 1.584 peserta itu sebanyak 1.024.

Kepala BKPP Kuansing Mardansyah, Kamis (2/1/2025) merincikan bahwa peserta yang lulus tersebut terdiri dari 845 dari Tenaga Teknis dan 179 Tenaga Kesehatan.

"Totalnya ada 1.024 yang berkode R3/L alias lulus," ujar Mardansyah.

Sementara peserta yang berkode R3 dari Tenaga Teknis sebanyak 80 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 56.

Untuk diketahui kode, R3 pada PPPK menunjukkan status atau golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kode ini diberikan kepada peserta yang telah terdata tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus PPPK.

Istilah tersebut hanya sebagai penggolongan pelamar menurut kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, R3 diperuntukkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori umum atau non-prioritas.

Sebelumnya Kuansing mendapatkan 2.410 formasi PPPK.

Kuota itu terdiri dari 1.600 untuk tenaga teknis, 500 tenaga guru, dan 310 tenaga kesehatan.

Mardansyah juga menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya tetap mengikuti surat Plt Kepala BKN nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas untuk  tenaga non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB nomor 634 tahun 2024. Bagi non-ASN yang masuk dalam kriteria tersebut, dipersilakan mendaftar," ujar Mardansyah.

Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

Halaman
12

Berita Terkini