TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Polemik tenaga kesehatan sukarela atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan di Kampar masih menggelinding.
Mereka tersebar di Puskesmas.
Nasib mereka di ujung tanduk karena terganjal persyaratan administrasi untuk dapat mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin tampaknya belum memiliki gambaran solusi untuk dijadikan kebijakan untuk mengatasinya.
"Peluangnya (untuk mengikuti Seleksi PPPK) sempit," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/1/2024).
Ia mengemukakan, polemik TKS merupakan persoalan yang muncul belakangan.
Selama ini, BKPSDM Kampar tidak tahu keberadaan TKS sebagai salah satu nomenklatur bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di instansi kesehatan.
Ia mengutip pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Asmara Fitrah Abadi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/1/2024) petang. Dinkes tak punya data jumlah pasti TKS di Puskesmas.
Baca juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela Direkrut di Kampar, Tapi Tak Bisa Daftar PPPK, Siapa yang Salah?
Baca juga: Pendaftaran PPPK Non-ASN Tinggal Sehari, Bagaimana Nasib Tenaga Kesehatan Sukarela?
"Seperti yang dikatakan, Dinkes nggak punya datanya. Apalagi kami," katanya.
Ia menyatakan, TKS tidak masuk database yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) hanya pendataan di Kementerian Kesehatan.
Tetapi tidak terhubung dengan database kepegawaian.
Ia mengatakan, TKS tak masuk pendataan saat inventarisasi Non-ASN yang terakhir pada 2022.
Sebab TKS tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai non-ASN kala itu.
Selain itu, BKPSDM tidak pernah menerima laporan tentang keberadaan TKS.