Sengketa Pilkada di Riau

Tujuh Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Lengkap dengan Jadwal Sidang di MK

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di MK

Sidang Gugatan Pilkada Riau dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan dimulai pada Rabu, (8/1/2025).

Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).

Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB. 

Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.

Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.

Menunggu Jadwal Sidang MK

Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,

Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.(*)

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkini