Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
- Pasal 28 Ayat (2) (Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 29 (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hukuman ini berlaku sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain di ranah digital.
2. Apakah UU ITE Dapat Melindungi Masyarakat dalam Pemakaian TIK?
Menurut saya, Undang-Undang ITE dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dengan adanya aturan ini, tindakan-tindakan seperti pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, ancaman, dan pelanggaran privasi dapat ditekan, sehingga ruang digital menjadi lebih aman.
Namun, dalam penerapannya, ada tantangan. Beberapa kasus UU ITE disalahgunakan untuk menekan kebebasan berekspresi atau untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya memahami hukumnya, tetapi juga cara menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, UU ITE berpotensi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, selama diterapkan dengan adil dan transparan.
( Tribunpekanbaru.com )