DPRD Pekanbaru

Meski Ditetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Ingatkan PT EPP Komitmen dengan Kesepakatan

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat berat membantu pembongkaran sampah menumpuk di Jalan Laos, Kota Pekanbaru, Rabu (15/1/2025). Komisi IV DPRD Pekanbaru memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025

Anggaran yang disiapkan Rp 33 miliar lebih dari APBD Pekanbaru 2025.

Selain itu, untuk poin kesepakatan lainnya, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak PT EPP dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi.

Mulai dari penyediaan transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat

Saat ini, TPA yang menjadi tanggung jawab Pemko terkendala tidak jalan.

Komisi IV DPRD sendiri tidak tahu apa masalahnya. Apakah anggarannya belum cair karena di penghujung tahun, atau ada problem lain.

Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat pernyataan perjanjian penyelesaian tumpukan sampah ini.

Sesuai kesepakatan, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru ini selambat-lambatnya tanggal 31 Januari.

Rentang waktu ini karena banyaknya tumpukan-tumpukan yang harus diangkut, termasuk yang dibuang di TPS.

"Untuk jumlah armadanya sudah kami siapkan per zona," akunya. Di zona 1, pihaknya menggunakan 31 dump truk kecil unit, 14 dump truk menengah dan 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

Sedangkan zona 2 menyediakan 17 dump truk kecil, 14 dump truk menengah, 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat. Kemudian, untuk zona 3, menyiapkan 7 dump truk kecil, 7 dump truk menengah, 3 dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

"Sementara untuk transdipo kami sudah menyediakan 3, sesuai zonanya. Termasuk juga yang di Rumbai, akan kami urus izinnya," sebut Fajri.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini