TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulai Maret 2025, tak adalagi sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru di Provinsi Riau .
Hal itu dipastikan lewat rencana yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia .
Pemerintah akan memberlakukan cara baru dalam penerimaan siswa baru untuk menjamin bahwa anak-anak bisa mengenyam pendidikan dengan mudah .
Baca juga: Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB 2025, Mendikdasmen: Tunggu Keputusan Rapat Kabinet
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut , tentu saja bagi Provinsi Riau harus melakukan pembenahan.
Masalah Zonasi di Riau
Sistem zonasi telah meninggalkan banyak masalah di Riau . Salah satu contohnya adalah di Kota Pekanbaru. Tahun 2024 silam DPRD KOta Pekanbaru menyoroti penerapan jalur zonasi
"Di Kota Pekanbaru, PPDB dengan sistem zonasi belum optimal, khususnya tingkat SMP. Penyebabnya, karena tidak ada pemerataan sekolah," terang Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP, Minggu (7/7/2024) kepada Tribunpekanbaru.com.
Diakuinya, sistem zonasi ini paling tepat diterapkan di Pulau Jawa, terutama Kota Jakarta. Sebab, pemerataan sekolah sudah lengkap di sana.
Berbeda dengan Kota Pekanbaru, terutama untuk tingkat SMP, masih sangat kurang.
Hingga kini Kota Pekanbaru hanya punya SMP Negeri 51 sekolah.
Begitu juga halnya dengan SMA Negeri.
"Jujur saja, SMAN di dapil 5 Marpoyan Damai minim. Hanya satu SMAN dengan beberapa kelurahan. Di Marpoyan Damai itu ada Kelurahan Tangkerang Tengah, SMAN tidak ada. Sama halnya di Kelurahan di Tangkerang Barat tidak ada juga SMAN. Yang ada cuma di Kelurahan Wonorejo, dan satu lagi SMAN di Kelurahan Perhentian Marpoyan," terang Politisi PKS ini lagi.
Lebih lanjut disampaikan, sebenarnya zonasi ini lebih untuk memberikan kesempatan bagi pelajar yang sekolah dekat dengan rumahnya.
Tapi ternyata di Kota Pekanbaru, itu tidak bisa dijalankan maksimal, karena sekolah tidak merata.
Untuk tingkat SDN sudah merata di setiap kecamatan bahkan kelurahan di Kota Pekanbaru. Jumlah SDN di Kota Bertuah kini sudah 177 unit.
Dirancang Pemerintah
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka melakukan pembenahan di bidang pendidikan.
Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan pada penerimaan siswa baru kabarnya diubah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, sejatinya istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.
Abdul Mu'ti mengaku telah merancang skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dirinya mengatakan istilah zonasi tidak akan lagi digunakan dalam sistem PPDB.
Menurut Abdul Mu'ti, zonasi akan diganti dengan istilah lain.
"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Ombudsman Riau Temukan Masalah dalam PPDB 2024: Diskriminasi dan Kekurangan Kompetensi Panitia
Berlaku Maret 2025
Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu ada pada sektor pendidikan.
"Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda," kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan
Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Baca juga: Disdik Riau Melawan Kemendikbudristek, Bantah Temuan Pelanggaran PPDB, Akui Sudah Sesuai Regulasi
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.
Draft penghapusan zonasi sekolah ke Istana dan menunggu keputusan Presiden
Informasi teranyar draft penerapan aturan baru seputar penerimaan siswa baru itu sudah rampung.
Dalam draft tersebut, istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengatakan jika konsep aturan baru ini sudah diserahkan ke Istana dalam hal ini Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Itu nunggu rapat kabinet, jadi draftnya sudah kami kirim ke mas Seskab," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Dengan begitu, Mu'ti menyatakan, penetapan atau keputusan terkait penghapusan zonasi sekolah tinggal menunggu jadwal rapat kabinet.
Hanya saja, perihal dengan jadwal rapat kabinet kata dia, tinggal menunggu waktu dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tinggal nunggu keputusan dari sidang kabinet yang juga jadwalnya nunggu dari pak Presiden," tandas dia.
Tak masuk Sekolah Negeri? Murid bakal diarahkan ke Sekolah Swasta dan Ditanggung Pemda
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.
"Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Atip mengatakan Kemendikdasmen bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.
Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.
"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip.
"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru," tambah Atip.
Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Istilah PPDB diganti
Selain itu, kata Biyanto, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ungkapnya.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
( Tribunpekanbaru.com )