Penerimaan CPNS Dumai

Paling Lambat 21 Februari 2025, BKPSDM Dumai Imbau CPNS yang Lulus Segera Unggah Berkas

Penulis: Donny Kusuma Putra
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng, peserta CPNS Dumai yang lulus mulai mempersiapkan dukumen

TRIBUNBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Hasil akhir pasca sanggah seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai‎ tahun anggaran 2024 sudah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS bisa  segera mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. 

"Peserta bisa menyampaikan riwayat hidup pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025, jadi jangan mengisi dipenghujung tahun," jelas Kepala ‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nasrizal melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Data Informasi, Zaki.

Sementara, beberapa dokumen atau surat yang harus di urus oleh CPNS  yang dinyatakan lulus yakni, surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) bisa didapat di Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Suhatman. 

Wakil Direktur Pelayanan, dr Hafis untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh para CPNS  untuk pengurusan surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja)‎ berbeda -beda. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau, Hasil Diumumkan 9 - 18 Februari 

Baca juga: Masih Lakukan Verifikasi, Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II Bengkalis Diumumkan Februari

dr Hafis menyebutkan untuk ‎tes rohani atau Jiwa itu biayanya  Rp362.500, kemudian tes Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) sejumlah Rp82.500 dan untuk biaya ‎tes jasmani yakni Rp43.000

"Secara keseluruhan itu mulai dari Tes Jasmani, rohani, Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) biaya yang harus dikeluarkan oleh CPNS adalah Rp473.000," katanya, Rabu (22/1/2025)

Dirinya menerangkan harga Rp473.000 itu sudah harga yang dipangkas jika sesuai Perwako jumlahnya mencapai Rp1 jutaan, hal tersebut sudah intruksi dari Wali Kota Dumai Paisal untuk memberikan keringanan para CPNS yang dinyatakan lulus.

"Mengimbau kepada para CPNS  yang hendak melakukan pengurusan Tes Jasmani, rohani, Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) bisa menyiapkan Foto kopi KTP, Pena/Pensil dan papan ujian," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Terkini