TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nasrizal menerangkan, setelah batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi PPPK tahap II Tahun 2024 yang lulus, yakni 31 Juli 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id hingga 31 Juli 2025.
"Ada 368 PPPK yang lulus tahap II dan telah mengisi DRH, dan seluruhnya sudah mengisi DRH dan tidak ada yang mengundurkan diri atau tidak mengisi ," katanya, Senin (4/8/2025)
Zaki menerangkan untuk tahap selanjutnya yakni menunggu SK pengangkatan, yang mana untuk tahapan ini akan pihaknya umumkan jika sudah ada dari BKN.
Dirinya meminta kepada PPPK tahap II untuk bersabar dan selalu memantau setiap tahapan dari pihak BKPSDM Dumai, baik itu dari media sosial maupun dari link BKPSDM.
Baca juga: Ternyata Banyak Kepsek di Dumai yang Telah Menjabat Lebih dari 8 Tahun
"Jangan pernah percaya kalau ada oknum yang menjanjikan atau menghubungi para peserta PPPK Tahap II dan meminta sejumlah uang, itu sudah pasti penipuan," imbaunya
Sementara, Wahid salah satu PPPK Tahap II yang telah tuntas mengisi DRH sebelum tanggal 31 Juli 2025, mengaku proses pengangkatan bisa berlangsung cepat.
"Kalau bisa ya tahun ini (2025) diangkat menjadi PPPK tahap 2 agar Kami bisa mengabdikan diri kepada Pemko Dumai," pungkasnya
Sebelumnya Beberapa dokumen atau surat yang harus di urus oleh PPPK tahap II yang dinyatakan lulus yakni, surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja)
Beberapa persyaratan seperti surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja) bisa didapatkan oleh para PPPK di Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Suhatman.
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)