DPRD Pekanbaru

Sepi Pasien, Komisi III DPRD Sarankan RSD Madani Pakai Konsultan? Segera Panggil Dinkes dan Sekdako

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski dilengkapi fasilitas medis mumpuni, namun sampai hari ini RSD Madani Pekanbaru sepi pasien.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam hearing tersebut Manajemen RSD Madani memberikan paparan secara umum, mengenai kondisii saat ini. Termasuk situasi yang terbebani beberapa hutang terhadap pihak ketiga.

Selain itu juga, manajemen menyampaikan ada capaian peningkatan jumlah kunjungan pada bulan Januari 2025 ini, dibanding Januari 2024 tahun lalu.

Peningkatannya menurut manajemen bisa dikategorikan lumayan, yang merupakan efek dari shuttle car, yang sudah dimiliki RSD Madani untuk antar jemput pasien dari Puskesmas.

"Tapi kami Komisi III, belum melihat manajemen strategik dari RSD Madani ini (sebenarnya yang utama), agar tahu arah kebijakannya. Sebagai contoh target mereka dalam setahun, berapa kunjungan pasien, berapa pasien rawat jalan, berapa pasien rawat inap, berapa pasien untuk masing-masing poli, berapa pula pendapatan dari labor. Termasuk target dari ICU, PICU, ICCU, dan juga ruang OK serta lainnya," terang Tekad menjabarkan.

"Seharusnya, untuk mencapai target itu, harus tahu apa yang akan mereka lakukan, apa hambatannya, gimana solusinya, apa rencananya dan semua ini harus dianalisa per hari, per minggu dan per bulan," tambah Tekad lagi.

Setelah itu, Komisi I DPRD juga menggelar hearing dengan Manajemen RSD Madani Pekanbaru, Diskes, Asisten I dan BPK-SDM, Kamis sore (23/1/2025). Terkuak fakta mengejutkan soal mutasi ASN, THL dan dokter spesialis di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan pimpinan RSD Madani terbukti salah.

Ternyata, mutasi yang dilakukan Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru Dedy Khairul Ray, terhadap 24 pegawainya melanggar aturan Surat Edaran (SE) BKN.

Dedy Khairul Ray selaku pimpinan yang baru melakukan mutasi, juga tanpa memberitahu dan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru. Alhasil, BKP-SDM mendapatkan teguran dari BKN, karena tak menjalankan fungsinya.

"Sehingga kesimpulan hearing itu, Komisi I minta DK Mutasi dianulir. Pegawai yang dimutasi harus dikembalikan ke jabatan awalnya dalam waktu sesingkat mungkin," tegas Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto SH, yang memimpin hearing tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini