TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Pekanbaru dengan tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menolak semua eksepsi dari pihak pemohon dalam sidang sengketa di MK.
"Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK membacakan putusan.
Baca juga: PKS Gelar Nobar Pembacaan Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Pekanbaru
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK
Hal ini juga sudah melalui keputusan sembilan hakim Konstitusi diputuskan pada Kamis 30 Januari 2025.
Hakim MK lainnya yang membacakan Enny Nurbaningsih menyampaikan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Mulai dari adanya dugaan penggunaan APBD Riau untuk alat kampanye, melakukan politik uang, melakukan kampanye di Minggu tenang dan lain sebagainya.
Dengan keputusan MK ini, maka wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar yang terpilih di Pilwako Pekanbaru 2024, akan segera dilantik bersama kepala daerah terpilih lainnya di Riau.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)