Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK
MK sudah membacakan putusan sengketa Pilkada untuk Kuansing dan Dumai, dua-duanya tidak diterima.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
TIRBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, untuk pertama yang dimulai Selasa (4/2/2025) pagi pukul 8.00 WIB, dua-duanya tidak diterima.
Dua daerah tersebut, Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.
Gugatan ini merupakan pemohon atas nama pasangan Adam-Sutoyo terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara untuk keunggulan pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.
Berikutnya Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.
Ini merupakan pihak termohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Paisal-Sugiyarto.
Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo
Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing
Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.
Dengan demikian maka tinggal ditetapkan untuk ikut dilakukan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
TribunBreakingNews
Tribunpekanbaru.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adam-Sutoyo
Suhardiman Amby-Mukhlisin
Ferdiansyah-Soeparto
Paisal-Sugiyarto
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.