TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Calon Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 2 Pilkada Rohil, Jhoni Charles menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025), terkait perselisihan hasil Pemilu (PHPU).
MK tidak mengabulkan Gugatan Pilkada Rohil yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan.
Jhoni Charles, Selasa (4/2/2025), berkomentar bahwa ini kemenangan masyarakat.
Jhoni Charles mengucapkan terimakasih kepada tim yang bekerja.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan masyarakat.
"Ini waktunya untuk kerja, kerja dan bersih-bersih," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan
Dirinya optimis akan membawa Rokan Hilir lebih baik kedepannya.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Perkara PHPU Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hilir.
Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhatyoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam putusan yang disampaikan, Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir.
Suhartoyo juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohonan.
Pada sidang putusan ini majelis hakim menilai bahaa dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti meyakinkan.
Selanjutnya dalil pemohon bahwa Bawaslu Rohil tidak menindaklanjuti laporan, majelis menilai bahwa Bawaslu Rohil telah menindaklanjutinya.
Berikutnya terkait dalil pemohonan yang menyatakan adanya pembiaran pada pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dinilai majelis hakim telah diselesaikan dengan dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Rohil dan KPU Rohil menindaklanjuti.
Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.
Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2.
(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).