"Hasil konsultasi kami dengan BKN pekan lalu, nasib tenaga honor di atas 2 tahun ini ada peluang diangkat jadi PPPK paruh waktu. Tapi aturan resminya belum keluar sampai sekarang," tegas Darlis.
Dikatakannya, BKPSDM Pelalawan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara maupun BKN, terkait nasib tenaga honor yang bekerja di atas dua tahun ini.
Meskipun saat ini posisinya masih berpeluang diangkat jadi PPPK paruh waktu yang masih sebatas wacana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)