Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan setelah tahapan seleksi PPPK tahap ll selesai. Diprediksi seleksi penerimaan itu tuntas pada Bulan Juni atau Juli.
Para tenaga honor yang sudah masuk database BKN, secara otomatis beralih status. Sedangkan yang tidak masuk pangkalan data BKN, menuggu regulasi selanjutnya dari pemerintah pusat.
"Honorer yang bekerja di atas 2 tahun tapi tak masuk pangkalan data BKN, berpeluang diangkat PPPK paruh waktu, tapi menunggu regulasi lanjutan," tegasnya.
Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Lutfi mendesak Pemda segera menerbitkan SK tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Agar proses pembayaran gaji dapat dilakukan mengingat kebutuhan hidup sehari-hari yang musti ditanggung.
"Kasihan melihat honorer ini, sebentar lagi Bulan Ramadhan. Padahal gaji belum dibayar. Mohon segera ditindaklanjuti dan jangan diperlambat lagi," ungkap anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Lutfi mengapresiasi langkah Pemda yang merumahkan 1.007 orang honorer sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat. Di sisi lain, tengah non ASN yang memenuhi syarat jadi PPPK paruh waktu juga harus diurus sebagai baik dan tidak diabaikan perihal gaji dan SK perpanjangannya.
"Sejak awal, kami komisi ll DPRD sangat konsen dengan hal ini. Aturan harus dijalankan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku," tukas legislator asal Pangkalan Kerinci ini.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)