Berita Nasional

Tangis Pilu 12.000 Karyawan PT Sritex Kena PHK, Dirut Ungkap Penyebab Perusahaannya Tutup

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUH HARU : Isak tangis iringi pertemuan antara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Satu hari sebelum PT Sritex resmi ditutup permanen pemilik PT Sritex menyempatkan waktu bertemu dengan ribuan buruh.

PT Sritex tutup karena bangkrut dan tidak mampu melunasi utang-utangnya.

Mereka kesulitan membayar utang jangka pendek karena arus kas Sritex yang tercatat negatif pada 2020.

Hal itu diperparah kondisi pandemi berkepanjangan dan keraguan pelanggannya bisa melunasi piutang-piutang usaha perusahaan.

Masalah besar Sritex adalah perusahaan tidak bisa menagih piutang-piutang dari pelanggannya, sehingga menyebabkan perusahaan kesulitan membayar utang-utang jangka pendek.

Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal saat itu, total asset hanya Rp 26,9 triliun dan Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan. 

PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024) setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Selain Sritex, perkara tersebut juga mengadili termohon lain yang merupakan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Bagaimana awal mula gugatan ke PT Sritex?

Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

PT Sritex kemudian menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.

Berdasarkan perjanjian damai tersebut, PT Sritex diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati. 

Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan atas kesepakatan tersebut, Hakim Ketua dalam persidangan memutuskan bahwa PT Sritex dinyatakan pailit.

Apa upaya Sritex untuk mengatasi kondisi pailit?

PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Karena hal tersebut yang menyebabkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini dinyatakan pailit.

Sayangnya, Sritex dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex.

Putusan tersebut disampaikan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Putusan kasasi dari MA tersebut secara resmi menegaskan bahwa status pailit Grup Sritex tetap berlaku.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Berita Terkini