TRIBUNPEKANBARU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya, terutama bagi karyawan swasta.
Di Indonesia, pemberian THR diatur oleh regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan atau instansi untuk memberikan tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2025, karyawan swasta dapat dipastikan menerima THR mereka pada bulan Maret.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV dikutip via Kompas.com, pada Senin (17/2/2025).
Lantas, kapan tepatnya THR bagi karyawan swasta akan cair di tahun 2025?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Untuk karyawan swasta, perusahaan diwajibkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR karyawan swasta diharapkan dapat cair pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau agar perusahaan mengikuti ketentuan waktu pencairan THR demi mendukung kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lalu, apa saja ketentuan terkait pemberian THR bagi karyawan swasta?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.