Berita Nasional

Diumumkan Prabowo, Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:

  • Karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

Untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsional, digunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Rumus ini digunakan untuk menentukan besaran THR yang diterima karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, yang dihitung sejak batas waktu kewajiban pembayaran berakhir, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

 Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Perkiraan Pembayaran THR PNS 2025

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan akan sama seperti tahun 2024, mengingat tidak ada perubahan pada nilai gaji PNS untuk tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen-komponen THR yang akan diterima oleh PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250

2. THR Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Administratifnya Disetarakan dengan Eselon:

Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya): Rp 20.738.550
Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400
Eselon III (Pejabat Administrator): Rp 11.535.300
Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150

3. THR Pegawai Non-ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru (Pejabat Pelaksana) Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat:

Halaman
123

Berita Terkini