DPRD Pekanbaru

Dewan Tekankan Tarif Parkir Baru Perlu Sosialisasi Intensif, DPRD Pekanbaru: Wajib Didukung All Out

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR - Seorang juru parkir mengatur parkir depan Pasar Buah Pekanbaru, Rabu (26/2/2025). Tarif parkir di Pekanbaru turun. DPRD mengatakan bahwa perlunya sosialisasi intensif kepada masyarakat, terhadap pemberlakuan tarif baru.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru dipastikan sangat berbahagia, sejak tarif parkir Kota Pekanbaru turun berdasarkan Perwako No 2 Tahun 2025, tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Perwako yang diteken Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pada 20 Februari lalu menetapkan, tarif parkir di jalan umum roda 2 menjadi Rp 1.000 per sekali parkir, roda 4 Rp2.000 per sekali parkir, serta roda 6 sebesar Rp 6.000 per sekali parkir.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH menegaskan, bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru melalui kerja nyata Wali Kota Agung Nugroho pasca dilantik, wajib didukung secara all out.

Apalagi berhubung dengan kerisauan masyarakat selama ini, yang kini melalui kebijakan tersebut, sangat membantu masyarakat.

"Bahwa secara fakta yuridis, tidak ada yang salah mengenai Perwako baru, penurunan tarif Parkir Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru tersebut. Apalagi ini sudah melalui jenjang harmonisasi hukum yang sah," tegas Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025).

Bahkan, lanjut Roni Amriel, perubahan Perwako yang dimaksudkan itu, dipastikan berkesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi setingkatnya, yakni Perda No 1 Tahun 2024.

"Karena di dalam Perda No 1 Tahun 2024 pasal 5, ada ruang kepala daerah untuk meninjau dan mengubahnya melalui Perwako. Jadi, nggak ada aturan yang terlanggar," tambahnya.

Hanya saja, Sekretaris Komisi IV DPRD ini mengaku, setelah Perwako tersebut berlaku, memang perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat, terhadap pemberlakuan tarif baru.

Termasuk juga penyesuaian terhadap kontrak-kontrak, atau perjanjian kerja sama yang menggunakan tarif lama.

Dengan demikian, lanjut Politisi senior ini, setelah pemberlakuan tarif baru berjalan, ke depannya sangat perlu ada monitoring dan evaluasi, agar fungsi retribusi parkir ini betul-betul terarah.

Baik itu terarah untuk penataannya, pengelolaan, pemberdayaan dan pendapatan daerah.

"Maka, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi semua. Jadi di dalam ini, kita tidak melulu bicara semata-mata untuk PAD saja," sebutnya.

Lebih dari itu, Roni Amriel menegaskan, Komisi IV DPRD yang menjadi mitra kerja Dishub Pekanbaru, yang merupakan leading sektor parkir tepi jalan umum ini, tetap menekankan, perlunya sosialisasi yang massif soal tarif parkir baru kepada semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Termasuk halnya segera menggantikan plang parkir tarif lama, serta memastikan semua jukir yang bekerja, wajib memakai identitas, plus menyiapkan karcis resmi sesuai Perwako baru.

"Tentunya ini berlaku untuk wilayah kerja pihak ketiga (PT Yabisa Sukses Mandiri), maupun titik parkir yang menjadi tanggung jawab Dishub. Kita minta ini berjalan secara komprehensif," tegas Roni Amriel lagi

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini