TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah itu tampaknya berlaku bagi seorang pengedar Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pengedar tersebut menyimpan sabu di tempat yang tidak terpikirkan oleh siapa pun.
Ia menyimpan enam paket sabu di sebuah bola lampu kamarnya.
Namun kelihaian pengedar yang berinisial ST (43 tahun) warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah itu tak ampuh untuk mengecoh Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuansing.
"Total 4,45 gram sabu yang kita amankan dari tangan tersangka ST," kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, Kamis (6/3/2025).
AKP Novris menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2025) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kontrakan ST.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan digital, uang tunai Rp 400.000 hingga alat hisap.
Baca juga: Video: Mengamuk di Rutan, Suami Sadis Habisi Nyawa Wakepsek di Kuansing Dibawa ke RSJ Tampan
Baca juga: Beraksi Dalam Gelap, Pencuri dan Penadah Brondolan Sawit di Kuansing Ditangkap Polisi
"Dari hasil interogasi awal, ST mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial R," ujar Novris.
ST membeli narkotika itu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6.000.000.
ST kemudian membagi-bagi shabu yang ia beli menjadi beberapa kemasan untuk dijual kembali.
"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, ST dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika," ujar AKP Novris.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, R (DPO), yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuansing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi ke pihak kepolisian jika ada aktifitas yang mencurigakan," ujar AKP Novris H. Simanjuntak.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)