Dari tangan pengedar narkoba itu petugas menyita sebuah tas sandang yang didalamnya berisi 7 paket sabu berukuran sedang seberat 10 gram lebih.
Satu bal plastik bening klep merah,tisu, dan satu timbangan digital, serta telepon genggam.
Ketika diinterogasi polisi, Pemra Simamora mengakui barang itu miliknya untuk diedarkan.
Ia mendapatkannya dari Joni Fergaulan Gultom yang juga berada di Desa Kesuma.
Polisi sudah pernah menetapkan Joni Gultom sebagai DPO beberapa waktu lalu.
"Dari informasi tersangka Pemra, kita lakukan pengembangan terhadap tersangka Joni dan langsung menuju ke rumahnya," tutur Liston.
Setibanya di rumah Joni Gultom, petugas merangsek masuk dan mengamankan tersangka Joni.
Tak bisa lagi berkutik saat diringkus, bandar narkoba itu pasrah digeledah polisi.
Dari dalam kamar tidurnya, petugas menemukan seluruh barang bukti termasuk Senpi rakitan, 45 gram sabu hingga uang Rp 20 juta hasil penjualan narkoba.
Joni Gultom mengakui semua barang itu miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial AS yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diamankan.
Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)