Dia menyebutkan, terdakwa belum melakukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding atau meminta grasi pada Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasus Penyelundupan 185,5 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur
Tiga terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan 185,5 Kg sabu-sabu divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu.
Mereka yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025).
Barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat.
Adapun Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.
(*)