Penembakan di Tol Tangerang

2 Oknum TNI yang Tembak Ilyas Abdurrahman Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG BOS RENTAL DITEMBAK: Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua terdakwa oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hanya tertunduk saat jalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Oknum TNI Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dituntut penjara seumur hidup dalam perkara penembakan di rest area tol Tangerang-Merak .

Oditur militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe .

Menurut Oditur dari fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti kedua terdakwa terlibat secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli berperan menyerahkan senjata api dinas miliknya kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Senjata api tersebut digunakan Bambang menembak Ilyas, dari hasil autopsi Ilyas tewas akibat luka tembak pada dada menembus organ jantung dan hati hingga mengakibatkan pendarahan.

"Pidana tambahan (bagi kedua terdakwa) dipecat dari dinas militer Cq TNI AL," ujar Gori Rambe

Sementara untuk satu oknum TNI AL lain, yakni terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman berbeda atas perannya sebagai penadah mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman.

Oditur Militer menyatakan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan telah menjadi penadah karena membeli Honda Brio milik Ilyas dari warga sipil tersangka kasus penggelapan.

Sersan Satu Rafsin Hermawan dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55, pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar.

"Pidana pokok (terhadap terdakwa Rafsin Hermawan) penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI AL," tutur Gori Rambe.

Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk mendengarkan.

Disaksikan Anak Korban

Adapun sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Oditur Militer kepada tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Halaman
12

Berita Terkini