TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah awal mula terbongkarnya perselingkuhan oknum guru perempuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) di Kabupaten Sleman.
Informasi yang kemudian tersebar ke publik tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dari informasi pihak dalam pemerintahan Sleman, bahwa perselingkuhan tersebut diadukan oleh warga.
Baca juga: UPDATE Kepulangan Ribut Uripah ke Indonesia, 19 Tahun di Hutan Malaysia, Keluarga : Ribut Bahagia
Warga melaporkan bahwa ada oknum guru perempuan PPPK yang selingkuh. Ia disebut telah selingkuh dengan orang lain.
Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemerintah Sleman. Karena itu kemudian dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Ia bercerita, kasus perselingkuhan pegawai ini bermula dari pengaduan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diklarifikasi, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Karena bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP.
Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.
Langsung Dipecat
Karena perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.
Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.
Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final nantinya ada di BKN.
"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto.