Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.
Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.
Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar.
"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.
Viral Oknum Guru Perempuan Selingkuh
Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah.
"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025). (*)
( Tribunpekanbaru.com )