Berita Nasional

KABAR TERKINI Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Kupang: Belum Dipecat, AKBP Fajar Ditarik ke Yanma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKAM: Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan merekam aktivitas seksual itu.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam gelombang rotasi jabatan yang luas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, turut mengalami mutasi.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP/2025. AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Kini Ia dipindahkan menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Alasan spesifik atau keterangan tambahan mengenai mutasi ini tidak disertakan dalam surat telegram tersebut.

Posisi Kapolres Ngada, NTT, selanjutnya akan diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Mohammad Iqbal, Gencar Perangi Narkoba Selama Jadi Kapolda Riau

Baca juga: Dengarkan Kata Netizen Anggota DPR Minta Pertamina Gratiskan Pertamax Selama Setahun

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.

"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.

Meski begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.

Oleh karena itu, Polda NTT berencana untuk memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini