TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pembunuhan berencana yang disertai pembakaran dan mengakibatkan tewasnya satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo akhirnya mencapai tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang yang dimulai pukul 12.04 WIB diawali dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudi Apri Sembiring.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa, kuasa hukumnya, serta pengunjung yang mayoritas merupakan anggota Ormas AMPI berseragam yang memenuhi ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Rudi memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Ia berperan dalam tindak pidana tersebut dengan mengambil uang untuk membeli pertalite dan solar kepada Bebas Ginting, serta mengantar Terdakwa Yunus guna melaksanakan aksi pembakaran.
Adapun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangka hal-hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan Terdakwa Rudi :
Baca juga: Duduk Perkara 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Sipil di Muna Sulteng
Baca juga: PENAMPAKAN Lokasi Ledakan Pipa Gas Petronas di Malaysia, Deretan Mobil Hangus, Bak Medan Perang
1. Tindakan terdakwa sangat sadis, bukan hanya merampas nyawa dari Rico sempurna Pasaribu tetapi istri serta anak dan cucu alm. RSP
2. Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa sakit yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
3. Terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.
Yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim memutuskan jika Terdakwa Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Persidangan dilanjutkan kepada terdakwa Yunus Tarigan. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Yunus adalah orang yang mencetuskan perencanaan untuk membakar dan orang yang melakukan pembakaran.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus. Sedangkan untuk terdakwa Bebas Ginting als Bulang terdakwa sempat pingsan pada saat persidangan mau dimulai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengalami kenaikan tensi dan dianjurkan untuk beristirahat.
Hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim dan seluruh pengunjung sidang, Namun Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan Putusan tanpa dihadiri terdakwa Bebas Ginting.
Terhadap terdakwa Bebas Ginting Majelis Hakim berpendapat jika tindakannya dalam kasus Rico sebagai Turut serta Melakukan Pembunuhan Berencana dengan peran sebagai Atasan dari 2 terdakwa lainnya dan sebagai orang memberikan uang untuk membeli minyak dan memberikan saran untuk mencampurkan pertalite dengan solar supaya api bisa nyala lebih lama.
Majelis Hakim mengenyampingkan semua pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terkhusus pada terdakwa Bebas Ginting, Majelis Hakim juga mengenyampingkan terkait upaya pembelaan dengan mengajukan surat-surat yang menunjukkan jika terdakwa Bebas adalah sakit jiwa, karena tidak satu suratpun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan jika benar Terdakwa bebas ginting menderita Sakit Jiwa.
Ditambah lagi penasehat hukum terdakwa tidak ada menghadirkan Ahli yang bisa menerangkan terkait penyakit Bebas Ginting sehingga sangat patut dan wajar untuk dikesampingkan dan dijatuhi pidana.
Terdakwa Bebas Ginting dijatuhi pidana Penjara Seumur Hidup dengan keadaan yang memberatkan, yakni pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.
Disisi lain anak korban Eva minta Jaksa banding dan meminta para terdakwa segera diperiksa Pomdam I/BB guna segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka.