Terkait Putusan ini, LBH Medan menyoroti adanya kesamaan pemahaman antara JPU dan Majelis Hakim yang menyatakan jika tindakan para terdakwa adalah pembunuhan berencana.
Bahwa hal ini sesuai dengan apa yang selama ini diadvokasi oleh LBH Medan mengingat sejak awal kasus ini yang hendak ditutup-tutupi pelakunya bahkan sempat dinyatakan kebakaran murni.
"LBH Medan bersama dengan KKJ sumut dan KKJ pusat tentunya tidak akan berhenti disini saja. Advokasi akan terus berjalan karena terkait kematian Alm. RSP dan keluarganya ada dua laporan, yang satunya melaporkan oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini," ujar Arta Sigalingging, Rabu (2/4/2025).
Dimana terkait laporan tersebut Pomdam I/BB sampai saat ini belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Parahnya penyidik Pomdam belum juga memeriksa 3 terdakwa yang sudah divonis Hakim.
Maka, LBH Medan mendesak Pomdam I/BB untuk segera meriksa para Terdakwa, karena seyogyanya Bebas Ginting sedari awal persidangan telah menyatakan jika adanya Kertilibatan Koptu HB.
"LBH Medan juga mendesak para Terdakwa untuk berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena mereka hanyalah orang yg dipesan (by Order). Serta mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan oleh almarhum Rico," pungkasnya.