Saat para tersangka dan korban sedang berjoget tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri dan setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi (meninggal dunia).
Lalu dikarenakan para tersangka saat itu panik melihat kondisi korban, tersangka DK menyuruh lima tersangka untuk membawa korban ke Rumah Sakit namun ke lima tersangka tidak mau dikarenakan takut dan saat itu tersangka DK langsung menyuruh tersangka MA dan SW untuk membuang mayat korban.
"Selanjutnya dikarenakan MA dan SW dipaksa oleh DK saat itu juga mayat korban dibawa menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC dengan cara SW yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan korban diposisi dibonceng bagian tengah dan tersangka MA dibagian belakang," ungkapnya.
Setelah itu tersangka MA dan SW kembali ke rumah tersangka DK saat itu MA dan SW memberitahukan kepada DK bahwa mayat korban sudah dibuang.
Saat itu DK menyuruh kepada ke lima tersangka apabila ada keluarga korban menanyakan perihal keberadaan korban jawab saja tidak tahu dan saat itu juga para tersangka langsung membubarkan diri.
"Salah satu tersangka MM merupakan residivis TP. Curat pada Tahun 2021," ujarnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)