Bahkan TPS ilegal yang selama ini menjadi titik tumpukan sampah tidak ada lagi. Karena sudah dipasang spanduk larangan dan dipasang tali keliling.
Seperti di Simpang Ardath Soekarno Hatta, di Jalan Rajawali, di Jalan Paus, di Jalan Belimbing, dan lainnya.
Sekadar diketahui, kontrak kerjasama dengan PT EPP sebagai operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, bakal berakhir pada 2 Juli 2025 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).