DPRD Pekanbaru

Pemko Support Penuh PT EPP Soal Informasi Titik Sampah, DPRD Pekanbaru Tekankan Hal Penting Ini

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH SAMPAH - Spanduk larangan buang sampah dipasang PT EPP dan DLHK Pekanbaru, di Simpang Ardath Soekarno Hatta, Pekanbaru. Foto diambil, Senin (14/4/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sudah memerintahkan kepada semua Camat dan Lurah, untuk memberikan support dengan memberi informasi kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP), jika ada titik sampah lagi.

Tujuannya, agar mereka bisa mengangkut sampah di semua titik tersebut, tanpa ada lagi tersisa sedikit pun.

Terutama di siang hari, waktu pihak ketiga tersebut mengangkut sampah.

Langkah tegas Pemko ini, didukung penuh kalangan DPRD Pekanbaru.

Komisi IV DPRD yang membidangi persampahan meminta, agar pelaksanaan perintah ini berjalan secara massif.

"Ini terobosan bagus dalam memastikan kebersihan kota. Tentunya mempermudah pihak ketiga mengangkut sampah," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg, Senin (14/4/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi PKS ini justru menyarankan, agar pemberian informasi kepada pihak ketiga, harus kontinu bahkan setiap hari dilakukan.

Sebab, ini juga berkenaan mengantisipasi TPS sampah ilegal, agar semakin berkurang. Apalagi di daerah pemukiman warga, plus di jalan lintas.

Tentunya support ini juga diharapkan, bisa dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.

Sehingga tujuan Kota Pekanbaru bersih dan asri, sama-sama menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Kami juga melihat, sampai hari ini pekerjaan angkutan sampah terus dilakukan PT EPP. Dengan support tersebut, diharapkan semakin bagus lagi kinerjanya," harap Rois.

Sejauh ini, Rois mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak lainnya, dalam membuang sampah di jadwal yang sudah ditentukan.

"Intinya, kebersihan kota ini sebenarnya tanggung jawab kita bersama," akunya.

Pantauan Tribunpekanbaru.com beberapa pekan terakhir, titik sampah ilegal sudah semakin berkurang. Terutama di jalan protokol dan jalan arteri.

Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Subrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Nangka, Jalan Ahmad Yani dan di sejumlah jalan di pemukiman penduduk.

Bahkan TPS ilegal yang selama ini menjadi titik tumpukan sampah tidak ada lagi. Karena sudah dipasang spanduk larangan dan dipasang tali keliling.

Seperti di Simpang Ardath Soekarno Hatta, di Jalan Rajawali, di Jalan Paus, di Jalan Belimbing, dan lainnya.

Sekadar diketahui, kontrak kerjasama dengan PT EPP sebagai operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, bakal berakhir pada 2 Juli 2025 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini