TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih nekatnya oknum yang mengatasnamakan komite sekolah dan kepala sekolah, yang memungut uang perpisahan SDN dan SMPN, diwanti-wanti oleh legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru.
Wakil rakyat justru meminta, bagi sekolah atau komite sekolah yang sudah melakukan pungutan uang perpisahan kepada wali murid, mulai hari ini dikembalikan saja.
Karena jika melawan dan terbukti nantinya, akan berdampak buruk. Baik bagi sekolah, maupun bagi oknum komite sekolah.
Komisi III DPRD mendukung instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, yang melarang sekolah negeri (SDN dan SMPN) melakukan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Bahkan Agung Nugroho mengancam akan mencopot kepala sekolah dan pihak terlibat, jika menentang instruksi tersebut.
"Kami Komisi III DPRD mendukung instruksi Wako, soal melarang perpisahan SD Negeri dan SMP Negeri yang dilakukan di luar sekolah. Perpisahan boleh dilakukan di sekolah, dengan catatan tak boleh ada pungutan yang dilakukan kepada wali murid," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/4/2025).
Disampaikan, bahwa sekolah silakan saja melaksanakan acara perpisahan secara sederhana di dalam lingkungan sekolah.
Sebagai contoh, murid bisa bawa makanan dari rumah, sound system yang dipakai punya sekolah dan lainnya.
"Jadi kami tegaskan, bukan perpisahan yang dilarang, tapi pungutan kepada wali murid yang tak boleh," kata Politisi PDI P ini lagi.
Disinggung apakah perlu atau tidak Wako membuat SE (surat edaran) untuk ini, menurut Tekad, apa yang disampaikan Wako tersebut sudah sangat tegas.
"Itu artinya, ini kembali lagi kepada kepala sekolah. Apakah kepsek SDN dan SMPN berani melawan instruksi Wako, atau malah sebaliknya, mematuhinya. Karena yang disampaikan Wako itu, ada dasarnya. Termasuk juga masukan dari masyarakat," tambahnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).