TRIBUNPEKANBARU.COM - Dulu heboh soal pagar laut di Tangerang dan sosok Kades Kohod yang bernama Arsin bin Asip pun dijadikan tersangka dan ditahan .
Namun, kini sang kades malah dilepaskan dengan status penangguhan penahanan. Kabar itu langsung membuat geger publik .
Pasalnya sosok Kades yang kontroversial dan memiliki kekayaan yang luar biasa hanya dengan jabatan kades.
Baca juga: Buruh Ini Sengaja Memvideokan saat Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Rumah Kosong, Lalu Disebarluaskan
Tiba-tiba saja penahanannya ditangguhkan . Tentu saja itu langsung menyita perhatian. Karena soal pagar laut di Tangerang itu sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto
Ditelusuri Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memeriksa alasan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang.
Diketahui, penahanan ini ditangguhkan pada Rabu (24/4/2025) lalu karena telah melewati batas maksimal penahanan di masa penyidikan.
“Kami akan cek dulu statusnya kayak apa. Apakah masa tahanannya habis atau bukan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Anam mengatakan, jika masa tahanan habis, penangguhan wajib dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.
“Tapi, kalau masa tahanan tidak habis ya harus dijelaskan kenapa dia dilepas ya karena penahanan itu menyangkut yang paling penting adalah tersangkut soal apakah dia punya potensi melarikan diri,” lanjut Anam.
Baca juga: PERINGATAN KERAS dari Google , Hati-hati Modus Penipuan di Gmail, Bisa Kuras Uang di Rekenig Anda
Menanggapi berkas perkara penyidikan terkait dugaan pemalsuan yang bolak-balik antara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, Anam menekankan soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Yang paling penting dalam konteks penanganan pagar laut ini adalah akuntabilitas di penegak hukum, mau di polisi atau Kejaksaan Agung itu sama-sama. Jadi, akuntabilitasnya memang harus ditunjukkan kepada publik,” kata Anam.
Untuk menunjukkan akuntabilitas ini, perlu adanya transparansi. Misalnya, transparansi mengenai persoalan yang dibahas dan substansi kasus.
Transparansi dan akuntabilitas ini penting agar publik bisa menilai apakah unsur pidana yang diusut penegak hukum sudah sesuai dengan konstruksi kasus atau bahkan ekspektasi masyarakat.
“Jadi, apa problem-nya jaksa, apa problem-nya polisi, ya sama. Ya itu juga harus transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Apalagi, kasus ini harapan besar terhadap penegakan hukumnya juga besar dan harapan untuk keadilannya juga besar,” tutup Anam.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.
Baca juga: Ada Apa di Lingkaran Merah dengan Tanda Panah di Bunker Bos OCI ? Disebut Ruang Penyiksaan
Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung. Tapi, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
Keempatnya diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.
“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain,” jelas Djuhandhani.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.(*)