Berita Viral

Kisah Dukun yang 10 Kali Cabuli Anak SD, Modusnya Lakukan Ritual Doa di Dalam Kamar

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN CABUL - Foto ilustrai - Seorang pria di Mojokerto cabuli anak di bawha umur dengan modus ritual doa

"Anak saya dipanggil ke rumahnya (EY), tidak doa, tapi dengan ancaman itu. Nanti keluarganya tidak harmonis dan dibikin kembang bayang. Perbuatan itu (disetubuhi) di kamar mandi, di depan kamar mandi, dan kamar pelaku," beber ibu korban.

Korban akhirnya berhasil lepas dari EY, ketika mulai beranjak dewasa. 

Pelaku EY seringkali datang ke rumah memanggil korban untuk ritual jemaah doa.

Pelaku juga menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dengan ancaman akan membinasakan keluarganya.

"Bisa lepasnya, anak saya sudah tidak mau kalau dipanggil (EY) saat jadwal jemaah doa. Ya tetap diancam begitu lewat WA, tapi langsung dihapus, jadi tidak ada barang bukti," paparnya.

Korban diketahui adalah anak kedua dari lima bersaudara. Hingga kini, korban mengalami trauma jika mengingat peristiwa kelam yang dialaminya semasa SMP itu.

Alasan putrinya berani berbicara menjadi saksi, agar pelaku EY dihukum berat.

"Anaknya sekarang jadi murung, seperti ketakutan sendiri dan berangkat kerja minta diantar ayahnya. Semoga pelaku dipenjara seberat-beratnya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ayah siswi kelas 6 SD, TB (32), mengatakan banyak korban EY, mulai dari anak di bawah umur, remaja, hingga dewasa, tetapi baru terbongkar setelah dirinya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korbannya banyak, kalau tepatnya saya tidak tahu persisnya berapa, kemungkinan ada lebih dari delapan," ujar TB.

TB juga mengatakan putrinya diancam pelaku EY agar tidak menceritakan ke orang lain terkait perbuatannya.

"Diancam tidak boleh bilang ke ayah dan ibu supaya tidak ramai, kalau cerita nanti Pak De ditangkap polisi," bebernya, Kamis.

Menurut TB, pelaku diduga menyetubuhi putrinya beberapa kali, saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Hal itu diperkuat hasil visum dari RSUD Basoeni, korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," ungkap TB, dilansir Surya.co.id.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, membeberkan, berdasarkan pengakuan pelaku, modusnya adalah mengajak korban untuk melakukan ritual doa berdua di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Kini, pelaku EY telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Slamet.

Sumber Tribun Jatim 

Berita Terkini