TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menggrebek rumah pengedar narkoba di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat (25/4/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pada saat penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tersangka atas nama Yudi alias Yudit.
Selain itu Polisi juga menemukan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pipa paralon.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan tersangka Yudi bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat Kepolisian Polsek Kelayang.
Misran mengatakan masyarakat resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di lingkungan desa tersebut.
Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri yang menerima laporan, menginstruksikan tim unit Reskrim Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi penggrebekan, tim mendapati Yudi sedang duduk bersantai di rumahnya.
Baca juga: Suami di Inhu Nekat Tikam Istri Dua Kali, Dipicu Sakit Hati Sering Disindir oleh Anak-anak Korban
"Saat penggerebekan, Yudi tidak melakukan perlawanan," ujar Misran. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, disembunyikan di dalam potongan pipa paralon. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet hitam, pipet plastik, plastik klip, dan tisu bekas pakai.
Ketika diinterogasi, Yudi mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yudi mengakui bahwa ia turut membantu Andre dalam mengedarkan sabu kepada calon pembeli di wilayah itu.
Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, Andre berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu pihak berwajib.
Tersangka Yudi dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia tentang Narkotika.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)