Berita Viral

Pasutri di Sumbar Jadikan Gadis 15 tahun Objek Pemuas Nafsu, Korban Diberi Minum yang bikin Teler

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUAS NAFSU - Foto ilustrasi - Seorang gadis di Sumbar dijadikan objek pemuas nafsu oleh pasutri. Korban dijanjikan pekerjaan

Joko dalam kesempatannya juga membongkar modus tersangka.

Ahmad Faisal mengimingi-imingi korban bisa melahirkan seorang wali

"Kelak santriwati tersebut dijanjikan akan melahirkan anak yang menjadi seorang wali," jtegas Joko.

Jumlah Korban

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili merincikan, sudah ada 13 orang korban melapor.

Rinciannya 5 orang korban mengaku dirudapaksa dan 5 lainnya korban dicabuli.

"Ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," jelas AKP Regi, dikutip dari TribunLombok.com.

AKP Regi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Selain sudah menetapkan tersangka, Walid asal Lombok ini juga akan didalami keterangannya.

"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," tandas AKP Regi.

Relakan Istri Hubungan Bertiga

Utang menjadi alasan AB (26) tega menjual istrinya ke pria hidung belang .

Istrinya yang beruaia 27 tahu ia jajakan lewat media sosial facebook . Untuk sekali kencan , AB mematok tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta .

Bahkan AB juga merelakan istrinya melakukan hubungan intim bertiga aliasa threeshome. 

Kasus penjualan istri itu akhirnya terungkap setelah sang istri terciduk tengah melaukan hubungan badan dnegan seorang pria di sebuah penginapan.

Dan beginilah pengekuan AB yang menjual istrinya ke pria hidung belang .

Ya, ekonomi yang membebani AB (26) menjadi alasan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur ini merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.

Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Berbeda dengan Kebijakan Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Bolehkan Acara Wisuda SMA, Asalkan. . .

Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.

Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.

Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.

Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani threesome.

Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.

AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.

Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.

Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.

Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang,  jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.(*)

Berita Terkini