Fahmi mengungkapkan, di dalam persidangan cerai, dugaan KDRT tersebut tak terbukti dan sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Sudah dipertimbangkan, tidak terbukti," ungkap Fahmi.
Lantas Fahmi membeberkan isi pertimbangan yang menyatakan tidak adanya perbuatan KDRT, meskipun ada bukti rekaman CCTV.
"Di sini pertimbangannya pada halaman 113 tergugat rekonvensi pernah menggerakkan kepala secara cepat dan itu meninggalkan."
"Video CCTV tersebut tidak dapat sepenuhnya menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologi."
"Demikian juga tidak ada bukti trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal adanya dampak traumatik akibat terjadinya kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang-undang," papar Fahmi.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)