Masuk Lewat Jendela, Pemuda Ini Rudapaksa IRT di Inhu Riau dan Rampas Smartphone Sang Anak

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASUSILA - Tersangka rudapaksa berinisial JAP (28) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat, pada Senin (5/5/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kelakuan bejat JAP (28) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MM (32) membuat pemuda tersebut berakhir di balik jeruji.

JAP ditangkap aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat karena melakukan rudapaksa terhadap MM.

Selain itu, JAP juga merampas handphone anak MM yang baru berusia 3,5 tahun. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/5/2025).

Berdasarkan kronologis yang diterangkan korban kepada pihak Polsek Rengat Barat, pelaku masuk ke rumah korban dari jendela belakang. 

"Pagi itu korban dan anaknya sedang di dalam rumah," ujar Misran. 

Pelaku kemudian menodongkan pisau kepada korban, lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tidak hanya melakukan rudapaksa, pelaku juga merampas handphone milik anak korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban. 

Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rengat Barat.

Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku ditangkap aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat. 

Pelaku diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di warung di Jalan Pematang Reba-Rengat.

Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu,” jelas Aiptu Misran.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkini