Kendaraan yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Namun, kendaraan yang dimutasi ke luar Riau, kendaraan hasil lelang, dan kendaraan baru penyerahan pertama tidak termasuk dalam program ini.
Selain itu, untuk kendaraan yang baru dimutasi masuk dari luar Riau (non-BM), diberikan potongan 50 persen untuk tahun pertama.
Ada juga diskon tambahan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang telah tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, dengan syarat mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Eva juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran non-tatap muka guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional. Layanan yang bisa digunakan meliputi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Petugas kami memang sudah siap melayani, namun kami tetap menyarankan masyarakat menggunakan layanan digital dan mobile untuk kenyamanan bersama,” katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)