TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak kendaraan di Riau.
Ada keringanan yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Yaitu, bagi yang menunggak lebih dari dua tahun mereka cukup membayar tunggakan satu tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita.
"Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, hingga angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor BM," katanya, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, kata Eva, kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar di Riau.
“Kami juga memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Bagi yang rutin membayar tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, akan kami beri pengurangan pajak sebesar 10 persen,” jelas Evarefita.
Wajib pajak yang ingin memperoleh diskon ini hanya perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo pajak.
Meski demikian, tidak semua kendaraan bisa menikmati fasilitas ini.
Program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan hasil lelang.
Hal ini dilakukan agar insentif fiskal tepat sasaran dan benar-benar mendukung ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin dan akan berlangsung selama tiga bulan hingga 19 Agustus 2025.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.