Kabar Gembira Warga Riau, Menunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Dendanya Cukup Bayar 1 Tahun

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK - Kabar gembira warga Riau, menunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun, cukup bayar 1 tahun saja. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, Selasa (20/5/2025). Foto ilustrasi: Razia pajak kendaraan di Pekanbaru beberapa tahun lalu.

Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai insentif fiskal, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga diskon khusus bagi wajib pajak yang taat.

“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan,” ujar Evarefita.

Pemerintah Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Selain menghindari beban denda, pembayaran pajak tepat waktu juga berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

Program pemutihan ini diharapkan tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Menurut Evarefita, seluruh kantor Samsat di Riau telah bersiap melayani lonjakan wajib pajak.

Selain pelayanan di kantor, pihaknya juga menyiapkan layanan keliling dan pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat.

“Kami akan terus maksimalkan pelayanan, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa mengakses layanan dari mana saja,” katanya. (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkini