Dalam program ini, mereka cukup membayar tunggakan satu tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
“Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, hingga angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor BM,” jelasnya.
Tak hanya itu, kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar di Riau.
Meski demikian, tidak semua kendaraan dapat menikmati program pemutihan ini.
Pemprov Riau menetapkan beberapa pengecualian, yakni kendaraan yang akan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), serta kendaraan hasil lelang.
Hal ini dilakukan agar insentif fiskal lebih tepat sasaran dan benar-benar mendukung roda perekonomian daerah.
Seluruh kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Bapenda Riau bersama seluruh kantor Samsat telah menyiapkan pelayanan ekstra, termasuk layanan keliling dan digital.
“Kami akan terus maksimalkan pelayanan, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa mengakses layanan dari mana saja,” ujar Evarefita.
Pemprov Riau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain menghindari beban denda, pembayaran pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)