TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Nurhasana alias Mak Gadi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa aset yang disita kali ini adalah satu unit rumah yang berada di Kecamatan Kampar, Provinsi Riau.
Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: FAKTA Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, Putra dari Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Inhu, Riau
Penyitaan yang digelar pada Kamis (22/5/2025) kemarin, dilakukan langsung oleh tim dari Polres Inhu dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Misran mengungkapkan aset tersebut terdaftar atas nama Nuriana JR, yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Aset yang kami sita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, namun kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki," ujar Misran.
Hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa nilai bangunan mencapai Rp 46 juta, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp 200 juta.
Total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta. Proses ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, guna menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. Sebelumnya, Polisi juga sudah menyita ruko dan rumah mewah yang ada di Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)