FAKTA Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, Putra dari Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Inhu, Riau

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

ist
Briptu Rocky Mahendra, Putra dari Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Inhu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Samapta Polres Inhu bernama Briptu Rocky Mahendra dipecat oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dikethaui, Briptu Rocky adalah anak dari seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, Nurhasanah alias Mak Gadi (66).

Mak Gadi sebelumnya pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

"Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu.

Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi "ratu narkoba".

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Baca juga: TAMPANG Novin Karmila yang Terjerat OTT KPK di Pekanbaru: Alirkan Uang Haram ke Rekening Anak

Baca juga: 2 FAKTA Baru Polisi Bunuh Ibu di Bogor: Aipda Nikson Pangaribuan Ngaku Diguna-Guna Mantan Istri

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved