TRIBUNPEKANBARU.COM - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diperpanjangn menjadi umur 70 tahun.
Kabar tersebut sontak menjadi pembicaran yang massif di publik. Tentu saja dnegan perpanjangan masa pensiun jelas memberikan kelonggaran bagi PNS.
Hanya saja, negara sejatinya telah membuat aturan tegas terkait dnegan batas usia bagi PNS yang pensiun.
Seperti apa aturannya?
Baca juga: VIRAL Remaja Menikah, Penyebab Pengantin Perempuan Bersikap Aneh Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya
Seperti diketahui, isu mengenai batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan publik. Batas usia pensiun ASN diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usul kenaikan usia pensiun ASN disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dilansir dari Kompas.com, (24/5/2025), usulan resmi penambahan usia pensiun ASN tersebut tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Zudan menjabarkan alasan usia pensiun ASN ditambah. Menurutnya, penambahan usia pensiun diperlukan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Tiga Kali Gadis 17 Tahun Ini Disetubuhi Tanpa Sadar, Saat Bangun Sedih, Ternyata Pelaku Ketagihan
Dilansir dari laman resmi BKN, usulan Korpri terkait batas usia pensiun ASN sebagai berikut:
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun
JPT Madya / Eselon I: usia pensiun 63 tahun
JPT Pratama / setingkat Eselon II: usia pensiun 62 tahun
Eselon III dan IV: usia pensiun 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: usia pensiun hingga 70 tahun.