Berapa batas usia pensiun ASN saat ini?
Ketentuan batas usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat. Dikutip dari laman resmi BKN, berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain itu, ada pula batas usia pensiun khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. BUP dalam kategori ini diatur melalui undang-undang sektoral.
Beberapa di antaranya sebagai berikut:
60 tahun bagi Guru
65 tahun bagi Dosen
70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketentuan BUP tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan demikian, batas usia pensiun ASN tidak berlaku secara seragam. Penentuan BUP sangat bergantung pada jenis jabatan dan jenjang fungsional atau struktural yang dipegang oleh seorang PNS.