TRIBUNPEKANBARU.COM - Wirawan Jamhuri, dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tujuh mahasiswi.
Dalam kesehariannya, Wirawan tak hanya mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, tetapi juga mengurus kegiatan pembelajaran di Ma'had Al-Jamiah UIN Mataram.
Salah satu mahasiswi yang pernah mengikuti perkuliahan menceritakan sosok Wirawan.
"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasi masuk," ujar mahasiswi semester empat itu, yang identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan bahwa selama dua tahun mengikuti program di Ma’had, tak ada sikap mencurigakan dari Wirawan.
"Gak ada (Gelagat aneh) sama seperti dosen yang lain, ngajarnya juga detil lebih ke inti-intinya," jelasnya.
Wirawan sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus dosen tetap di UIN Mataram.
Namun, pasca mencuatnya kasus ini, Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir, langsung mencopot Wirawan dari jabatannya sebagai Sekretaris Ma’had dan menonaktifkannya dari seluruh aktivitas akademik, termasuk pembimbingan skripsi.
Olah TKP dan Pengakuan Pelaku
Pada Kamis (22/5/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial W di lingkungan kampus UIN Mataram.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkap bahwa empat korban mengalami pelecehan di kamar nomor 216 Asrama Putra, Ma’had Al-Jamiah.
"Terlapor menyampaikan telah melakukan (pelecehan) di dua tempat di kampus. Tempat pertama tempat tidur terlapor, ada empat korban di sana," ujarnya usai olah TKP.
Selain kamar tidur, penyidik juga menyisir ruangan sekretariat Ma’had, tempat terduga pelaku memeragakan 16 adegan dalam rekonstruksi.
Menurut Syarif, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung meski pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Masih kita lakukan proses penyidikan, semoga cepat selesai sampai pemberkasan," kata mantan Wakapolresta Mataram tersebut.