Dikenal Disiplin oleh Anak Didik, Tak Disangka Dosen Wirawan Jamhuri Cabuli 7 Mahasiswi

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN CABUL - Inilah tampang oknum dosen di salah satu kampaus di Mataram yang cabuli banyak mahasiswi

Sejauh ini, sudah ada tiga korban dan satu saksi yang diperiksa.

Total, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh mahasiswi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Kasus Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kasus kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB oleh Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi.

Ia menyebut bahwa perbuatan bejat tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.

"Hari ini ada tiga orang yang berikan keterangan, nanti Kamis dua orang," kata Joko saat ditemui di Polda NTB, Selasa (20/5/2025).

Joko menjelaskan bahwa sebagian besar korban adalah mahasiswi yang tinggal di Ma’had UIN Mataram, tempat di mana Wirawan juga menjabat sebagai salah satu pengurus.

"Dia melakukan manipulasi seolah-olah menjadi orang tua dari anak-anak tersebut, kalau kemarin jadi anak batin, kalau ini menjadi ayah, kemudian melakukan manipulasi agar keinginannya bisa dituruti," ujar Joko.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta mahasiswi tidur di salah satu ruangan, lalu melakukan tindakan tak senonoh.

Tindakan tersebut bahkan disaksikan oleh mahasiswi lainnya.

Ancaman Hukuman

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengungkap bahwa Wirawan memanfaatkan posisinya sebagai dosen dan pimpinan Ma’had untuk menipu korban.

"Modus dia memanfaatkan kedudukan (Pimpinan Ma'had), memberikan beberapa barang kepada korban, memanfaatkan itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban terhadap sosok ini untuk dipatuhi," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, pada Jumat (23/5/2025).

Kini, Wirawan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

(*)

 

Berita Terkini